Beranda | Artikel
Menikahi Wanita Suka Bersolek dan Menolak Perintah Hijab
Minggu, 18 September 2005

SEORANG LELAKI MENIKAHI WANITA YANG SUKA BERSOLEK, SETELAH MENASEHATINYA MAKA IA MENTAATI SEBAGIAN SYARI’AT DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang menikahi wanita muslimah yang masih suka bersolek. Ia menasehatinya untuk melaksanakan syari’at Allah, khususnya perintah untuk mengenakan hijab. Ia melaksanakan beberapa ajakan tapi ia menolak perintah untuk berhijab. Bagaimana seharusnya laki-laki tersebut berbuat terhadapnya ? Apakah diwajibkan atasnya untuk mentalak istrinya ? Apabila tidak wajib baginya untuk mentalaknya, apakah ia turut menanggung dosa perbuatannya? Mengingat bahwa setiap orang akan diperhitungkan berdasarkan amal perbuatannya, sementara ada hadits yang menyebutkan : “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”

Mohon penjelasan memahami dua hal diatas !

Jawaban
Wajib baginya untuk memerintahkan istrinya berhijab, karena hijab hukumnya wajib. Ia harus berusaha semaksimal mungkin untuk mengajaknya hingga ia mau mengenakannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin di rumah tangganya dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya terhadap istrinya. Apabila ia bertakwa kepada Allah dan bersabar niscaya Allah akan mudahkan perkaranya dan memberi keberkahan kepada perbuatannya, sebagaimana difirmankan Allah Subhanahu wa Ta’ala

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya“. [Ath-Thalaq/65 : 4]

[Majjalatul Buhuts Al-Islamiyah, 19/157]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1580-menikahi-wanita-suka-bersolek-dan-menolak-perintah-hijab.html